Jakarta - Badan POM kembali menggelar agenda tahunan Rapat Koordinasi Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakontek PPID) Tahun 2021 (4/11), yang diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas PPID dan memperkuat koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di Badan POM.
“Informasi publik tidak lagi millik satu instansi tapi harus diketahui publik. Terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19, dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi yang benar dan cepat terkait Obat dan Makanan, termasuk vaksin. PPID Badan POM dituntut lebih sigap untuk menyediakan informasi bagi publik,” tegas Elin Herlina, Plt Sekretaris Utama selaku Atasan PPID Badan POM di hadapan 403 peserta yang berasal dari PPID Utama, PPID Pelaksana dan Tim Penghubung PPID Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Badan POM.
Elin Herlina juga menyampaikan tahun 2021 Badan POM kembali meraih Anugerah Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat, dengan perolehan nilai 95,43, meningkat dibandingkan tahun 2020 dengan nilai 94,09. “Capaian ini harus memacu Badan POM untuk terus melakukan pembenahan internal dalam pengelolaan informasi publik. Bukan berapa angkanya tapi yang penting adalah komitmen Badan POM untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Angka hanya sebagai indikator saja,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber, Wafa Patria Umma, Komisioner Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan hal-hal terbaru yang terdapat dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP). “Secara umum terdapat 10 isu atau materi perubahan yang terdapat dalam PerKI 1 Tahun 2021, yaitu terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Terbitnya PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP menuntut Badan POM untuk segera melakukan penyesuaian regulasi terkait pengelolaan pelayanan informasi publik di Badan POM, serta melakukan berbagai terobosan/inovasi dan kolaborasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
Salah satunya menjalin kolaborasi dengan PPID Kementerian Pertanian dalam penguatan pengelolaan pelayanan informasi publik. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik (PPID Utama), Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, hadir membagikan best practices Kementerian Pertanian dalam implementasi keterbukaan informasi publik hingga membawa Kementerian Pertanian meraih nilai tertinggi di penilaian monev keterbukaan informasi publik di Indonesia tahun 2020 dan 2021. “Kunci keterbukaan informasi publik adalah organisasi yang agile dan adaptif, komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran, SDM yang inovatif dan kompeten, penyediaan infrastruktur dan anggaran,” ungkapnya.
“Salah satu upaya memperkuat komitmen adalah melalui pelaksanaan monev internal keterbukaan informasi publik,” tambahnya. “Namun yang harus ditekankan adalah memastikan informasi tidak hanya delivered, namun dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Ke depan, PPID Utama Badan POM akan memperkuat pendampingan bagi PPID Pelaksana di lingkungan Badan POM termasuk pelaksanaan monev internal dan memperkuat pelayanan informasi publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, demi tetap menjadikan Badan POM sebagai Badan Publik Informatif. (Yanti, Nell, Vika)
04 Sep 2025 49
09 Jul 2025 255
29 Apr 2025 610