Frequently Asked Question (FAQ)
Apa saja Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat?
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 21 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Apa saja Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala mencakup:
Informasi tentang Badan Publik tersebut;
Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Jenis Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala oleh Badan Publik juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Apa saja InformasI yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta?
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta meliputi:
Informasi tentang bencana alam;
Informasi tentang keadaan bencana non-alam;
Informasi bencana sosial;
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Apa saja klasifikasi Informasi Publik?
Klasifikasi Informasi Publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu:
Informasi yang wajib dibuka, yang terdiri atas:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Informasi yang tidak dapat diberikan, terdiri atas:
Informasi yang dapat membahayakan negara;
Informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha;
Informasi berkaitan dengan hak pribadi;
Informasi terkait rahasia jabatan;
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Apa saja penggolongan Badan Publik?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik terdiri atas Badan Publik Negara dan selain Badan Publik Negara.
Badan Publik Negara berupa:
lembaga legislatif;
lembaga eksekutif;
lembaga yudikatif;
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; dan
Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Negara.
Badan Publik selain Badan Publik Negara, berupa:
organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; dan
partai politik.
Apa saja syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Informasi Publik?
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi Publik dengan ketentuan sebagai berikut :
Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemohon Informasi Publik kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
Apa yang dimaksud dengan Atasan PPID?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Atasan PPID dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan Publik.
Apa yang dimaksud dengan Badan Publik?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Apa yang dimaksud dengan Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta?
Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Oleh karena itu harus disampaikan Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus dengan cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Apa yang dimaksud dengan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat ?
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permintaan terhadap Informasi Publik tersebut.
Apa yang dimaksud dengan Klasifikasi Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Klasifikasi atau Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa yang dimaksud dengan Pengujian Konsekuensi?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Apa yang dimaksud dengan PPID Pelaksana?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya. PPID Pelaksana dijabat oleh pejabat di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
Apa yang dimaksud dengan PPID?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID atau kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Apa yang dimaksud Informasi Publik?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apakah Daftar Informasi Publik hanya berisi daftar seluruh informasi yang terbuka?
Ya. Namun Badan Publik dapat membuat Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan atau Daftar Informasi yang Dikecualikan yang ditetapkan berdasarkan Pengujian Konsekuensi. Hal ini dilakukan guna mempermudah Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melayani permintaan Informasi Publik, sehingga dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.
Bagaimana Badan Publik menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang wajib dibuka?
Sesuai Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan Informasi yang wajib dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, dan mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat;
Disebarluaskan melalui:
Papan pengumuman;
Laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
Media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
Aplikasi berbasis teknologi informasi.
Wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille
Bagaimana jika Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan layanan PPID?
Apabila terdapat ketidakpuasan layanan Informasi Publik oleh PPID karena alasan sebagai berikut:
permintaan informasi ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
tidak disediakan informasi berkala;
tidak ditanggapinya permintaan informasi;
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
biaya yang tidak wajar;
penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Pelayanan Informasi Publik, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Keberatan yang diajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh Badan Publik tersebut.
Apabila tanggapan atas keberatan dikabulkan oleh Atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang diminta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut.
Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang.
Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.
Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan informasi di BPOM
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di BPOM adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID BPOM dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada subsite PPID BPOM melalui tautan https://ppid.pom.go.id
Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan analisis terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada Atasan PPID BPOM.
Atasan PPID BPOM menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Jika Pemohon Informasi Publik puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Bagaimana mekanisme permintaan Informasi Publik ke PPID di lingkungan BPOM?
Mekanisme permintaan Informasi Publik ke PPID di lingkungan BPOM sesuai Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, sebagai berikut:
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik ke PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM dengan mengisi formulir permintaan informasi melalui subsite resmi PPID BPOM https://ppid.pom.go.id maupun aplikasi PPID BPOM Mobile dan melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi Publik.
Petugas Pelayanan Informasi Publik PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga hari) sejak permintaan Informasi Publik telah dinyatakan lengkap.
Jika berkas permintaan Informasi Publik lengkap, maka PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban Informasi Publik. PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permintaan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima.
Jika berkas tidak lengkap, maka PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM meminta kelengkapan data kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirim surat elektronik permintaan kelengkapan data atau dokumen via e-mail atau media lain (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM dapat menyampaikan kepada Pemohon Informasi Publik perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
Jika permintaan Informasi Publik ditolak, maka PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan maksimal 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM. Salah satu alasan penolakan yaitu informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Jika demikian, maka PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM akan menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
Berapa jangka waktu penyediaan dan pengumuman Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Berapa lama Pemohon Informasi Publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permintaan yang diajukan?
Pemberitahuan tertulis atas permintaan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang diminta diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permintaan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:
PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon; dan/atau
PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan
Dalam daftar Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat terdapat Daftar Informasi Publik. Apakah yang dimaksud dengan daftar informasi publik ?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Dapatkah Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa langsung kepada komisi informasi tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada PPID?
Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Pemohon Informasi Publik agar Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan sesuai ketentuan ?
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permintaan sesuai ketentuan:
Pastikan mengisi formulir permintaan Informasi Publik yang disediakan oleh Badan Publik dengan benar;
Apabila permintaan tidak menggunakan formulir permintaan Informasi Publik, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang diminta, sehingga memudahkan Badan Publik untuk mencari dan menyediakannya;
Jika mengirim permintaan melalui surat:
pastikan surat tertuju kepada PPID;
pastikan menerima tanda bukti penerimaan dari Badan Publik atas surat permintaan Informasi Publik;
apabila surat permintaan dikirimkan melalui pos, maka pastikan memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat telah diterima oleh Badan Publik;
pastikan mencatat tanggal terima surat permintaan oleh Badan Publik untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi Badan Publik dalam menanggapi permintaan;
Apabila Badan Publik memberikan tanggapan atas permintaan, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
Surat pemberitahuan yang berisi menerima permintaan (baik seluruhnya atau sebagian);
Surat Keputusan PPID tentang penolakan permintaan apabila informasi yang diminta dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
Apabila Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, Badan Publik harus menyediakan dan memberikan informasi yang diminta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti Badan Publik telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kapan suatu informasi publik dikecualikan?
Informasi Publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta setelah dipertimbangkan secara saksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Kapan waktu pelayanan informasi publik di PPID BPOM?
<p>Waktu pelayanan informasi publik di PPID BPOM adalah:</p> <p><br /> <strong>1.</strong> <strong>Tatap Muka</strong></p> <p> Senin – Kamis<br /> 09.00 WIB – 15.30 WIB</p> <p><br /> <strong>2. Media Lainnya</strong></p> <ul> <li>Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB</li> <li>Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB</li> </ul>
Kepada siapa Permintaan Informasi Publik ditujukan?
Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Badan Publik melalui Petugas Pelayanan Informasi Publik di meja informasi maupun melalui media akses layanan informasi lainnya secara elektronik maupun non elektronik.
Kepada siapa PPID mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya?
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Sejauh mana pentingnya Daftar Informasi Publik ?
Daftar Informasi Publik termasuk Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Badan Publik, yang menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang dikuasai oleh Badan Publik termasuk ringkasan isi informasi, pejabat/unit kerja/satuan kerja yang mengusasai informasi, penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, serta jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip informasi publik tersebut.
Daftar Informasi Publik tersebut dapat mempermudah Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melayani permintaan Informasi Publik dan memudahkan masyarakat saat mencari informasi.
Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.