JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN PILIHAN, BPOM MANTAPKAN KOMITMEN TRANSPARANSI DALAM RAKONTEK PPID 2025

Posting Oleh Administrator

dilihat 390 kali


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakontek PPID) di Lingkungan BPOM Tahun 2025 pada Selasa (29/04/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Transparansi Kuat, Pengawasan Hebat: Urgensi Revisi UU KIP untuk BPOM yang Lebih Terbuka” bertujuan memperkuat koordinasi dan komitmen seluruh PPID Pelaksana  dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM, serta menyikapi adanya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20088 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh 404 peserta yang terdiri dari Pejabat  Tinggi  Madya  selaku  Tim  Pertimbangan  PPID,  Pejabat  Tinggi Pratama selaku PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku PPID Pelaksana UPT BPOM, serta Tim PPID BPOM dan Tim PPID Pelaksana di lingkungan BPOM. Selain itu, turut hadir perwakilan PPID Kementerian/Lembaga/BUMN/Perguruan Tinggi serta unsur masyarakat pengguna layanan informasi publik BPOM baik dari kalangan pelajar/mahasiswa, peneliti, karyawan, atau masyarakat umum lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar pengawasan obat dan makanan yang efektif. “Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” ujarnya.

Sekretaris Utama BPOM, Jayadi, selaku Atasan PPID BPOM menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. “BPOM terus berkomitmen menjadi Badan Publik Informatif, bukan hanya sebagai bentuk prestasi melainkan sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” tegasnya.

Rakontek ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, yaitu Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Handoko Agung Saputro yang memaparkan materi bertajuk “Urgensi dan Materi Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Meningkatkan Transparansi Publik di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan”. Dalam paparannya, Handoko membahas arah revisi UU KIP dan implikasinya bagi badan publik.

Sebagai bentuk penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM dilakukan juga sosialisasi kebijakan dan kegiatan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan BPOM oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andriana Krisnawati, selaku PPID BPOM.

Di penghujung Kegiatan Rakontek PPID Tahun 2025, Andriana menyampaikan 8 (delapan) butir rekomendasi untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya PPID Pelaksana untuk senantiasa proaktif dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang keterbukaan informasi publik, serta mampu mengimplementasikannya dengan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya.

Dengan Rakontek ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung relevansi revisi UU KIP untuk keterbukaan informasi publik yang lebih memenuhi hak masyarakat akan informasi publik.

Rakontek PPID menjadi momen pengingat bahwa semangat transparansi dan pelayanan informasi publik yang prima harus terus dijaga dan dikobarkan secara kolektif. Keterbukaan informasi bukan hanya bentuk kepatuhan, melainkan wujud integritas, cerminan kepercayaan publik, serta jembatan yang memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat.

BPOM berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang tidak hanya sekadar berbagi informasi, tetapi juga membangun makna dan memperkuat kepercayaan. Karena hanya dengan itulah, pengawasan obat dan makanan dapat berjalan secara utuh dan kuat dalam substansi, dan terbuka dalam informasi (PM-Ditha).

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram