JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


Workshop Pemutakhiran DIP dan DIK 2022

Posting Oleh Administrator

dilihat 1370 kali


Perkuat Komitmen Pelayanan Informasi Publik,

Badan POM Selenggarakan Workshop Pemutakhiran DIP dan DIK 2022

Keterbukaan informasi menuntut badan publik untuk memberikan pelayanan informasi publik seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, perlu dilakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), agar penyelenggara informasi publik dapat memberikan, membatasi dan/atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu badan publik, Badan POM memiliki kewajiban untuk menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala atas seluruh Informasi Publik yang dimiliki dan dikuasai oleh Badan POM. Berkenaan dengan hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan kegiatan Workshop Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan POM Tahun 2022. DIP dan DIK ini merupakan dua unsur yang begitu penting dalam mengelola keterbukaan informasi publik dan harus dipahami mendalam oleh tiap unit kerja khususnya sebagai penyedia informasi publik

Workshop yang diselenggarakan di Depok, Kamis (02/06) ini menghadirkan Komisioner sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro sebagai narasumber dan dihadiri oleh 60 orang peserta dari PPID Utama Badan POM, PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat serta PPID Pelaksana Balai Besar POM di Jakarta. Dalam paparannya, Handoko menyampaikan bahwa dalam menyusun DIP dan DIK, titik berat yang perlu diperhatikan adalah identifikasi informasi mana yang bersifat terbuka, mana yang bersifat rahasia sehingga harus dikecualikan. “Yang dicantumkan adalah informasinya, bukan dokumen,” ujarnya. “Satu hal lagi, informasi yang bersifat rahasia dapat dikecualikan sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum,” tegas Handoko lebih lanjut.

Penyelenggaraan workshop ini merupakan bentuk upaya Badan POM untuk secara berkala memastikan informasi yang tersedia bagi publik adalah informasi yang terbaru, aktual dan relevan. Dengan dilaksanakannya workshop ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Badan POM untuk selalu menghadirkan pelayanan informasi publik yang terbaik dan memberikan kontribusi positif bagi keterbukaan informasi publik.

Workshop ini juga bertujuan untuk melakukan finalisasi penyusunan pemutakhiran dan penetapan DIP dan DIK yang dihasilkan/dikuasai oleh Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2022. Sebagai bagian dari prosedur pengklasifikasian informasi publik, selanjutnya akan dilakukan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID BPOM sebelum dilakukan penetapan DIP dan DIK di lingkungan Badan POM. (PM-Ditha)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram