JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


Bedah PerKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Bersama Komisi Informasi Pusat

Posting Oleh Administrator

dilihat 767 kali


Jakarta – “Wah, saya mengapresiasi PPID Badan POM, di awal tahun tepatnya 11 Januari ini PPID Badan POM sudah bergerak membedah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Hal ini menunjukkan komitmen Badan POM dalam keterbukaan informasi publik.” Demikian disampaikan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Agus Wijayanto Nugroho, pada kegiatan “Bedah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021” Selasa (11/01) melalui zoom meeting.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana, pada saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa PPID Badan POM menyelenggarakan kegiatan ini untuk membedah pasal per pasal sebagai bahan reviu regulasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM. “Kami sengaja mengundang Komisi Informasi Pusat agar PPID Badan POM dapat belajar dan memahami lebih lanjut terkait aturan-aturan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 ini,” ujar Reghi Perdana.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum dan Organisasi mengungkapkan bahwa saat ini PPID Badan POM sedang menyusun rancangan Peraturan Badan POM tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan POM. “Rancangan peraturan ini, dan regulasi lainnya terkait pelayanan informasi publik di Badan POM, perlu disesuaikan dengan PerKI SLIP. Diharapkan melalui kegiatan ini Komisi Informasi Pusat dapat memberikan pencerahan dan masukan terkait hal ini,” tuturnya.

Agus Wijayanto memaparkan bahwa PerKI SLIP menjadi titik tolak pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi sekaligus monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi di badan publik. “PerKI SLIP merupakan legitimasi atau dasar kebijakan atas kegiatan-kegiatan yang sebenarnya telah dilaksanakan oleh badan publik,” jelasnya.

“Memang tidak ada amanat atau delegasi khusus dari PerKI SLIP kepada badan publik untuk menyusun peraturan khusus terkait dengan standar layanan informasi publik di lingkungan instansinya. Namun jika dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan dalam PerKI SLIP, maka badan publik dapat menyusun peraturan tentang pelayanan informasi publik dengan mengacu pada PerKI SLIP ini,” jelasnya lebih lanjut.

Kegiatan yang dihadiri oleh PPID Badan POM ini dimanfaatkan dengan baik untuk menggali informasi terkait bentuk Standar Layanan Informasi Publik yang disyaratkan dalam PerKI SLIP, pembagian kewenangan Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi yang dikecualikan dan pengujian konsekuensi, bantuan kedinasan, dan penganggaran pembiayaan pelayanan informasi publik.

Pada akhir kegiatan, Sekretaris PPID Badan POM, Nurvika Widyaningrum menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara PPID Badan POM dan Komisi Informasi Pusat. “Setelah mempelajari lebih lanjut hasil pembahasan kegiatan hari ini, kami akan melanjutkan penyusunan rancangan peraturan Badan POM tentang pedoman layanan informasi publik di lingkungan Badan POM. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat, dalam rangka meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik di Badan POM.” tutupnya. (PM-Nelly)

 

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram