Jakarta - BPOM kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Sekretaris Utama BPOM Jayadi yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Tahun ini, BPOM berhasil mempertahankan peringkat pertama sebagai Badan Publik Informatif pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. BPOM memperoleh nilai tertinggi, yaitu 96,63. Peringkat kedua dan ketiga di kategori yang sama diraih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dalam sambutannya, Donny Yoesgiantoro mengungkapkan adanya lonjakan jumlah badan publik yang mencapai status Informatif pada tahun ini. Tercatat 162 badan publik yang memenuhi kualifikasi tersebut, naik dari 139 badan publik pada 2023.
“Tahun ini kami melakukan monitoring kepada seluruh badan publik yang jumlahnya ada 363, dari seluruh kategori,” tutur Donny Yoesgiantoro. Terdapat tujuh kategori badan publik yang meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), lembaga non-struktural, pemerintah provinsi (pemprov), badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri (PTN), dan partai politik (parpol).
Secara keseluruhan, 162 badan publik yang memperoleh predikat Informatif berasal dari berbagai kategori, antara lain 32 badan publik dari 36 kementerian, 25 badan publik dari 40 lembaga negara dan LPNK, 22 badan publik dari 34 pemprov, serta 36 badan publik dari 65 BUMN. Sebaliknya, terdapat 139 badan publik yang dinyatakan tidak informatif, dengan BUMN dan PTN menjadi penyumbang terbesar dalam kategori ini.
Selain itu, KI Pusat memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional yang dianggap menunjukkan komitmen, konsistensi, dan inovasi terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Penerima penghargaan tersebut adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Universitas Negeri Malang (UNM), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat, monitoring dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh badan publik. Menurut Donny, nilai 100 menunjukkan layanan informasi publik yang sudah optimal. Selanjutnya, uji publik dilakukan untuk menilai sejauh mana badan publik telah mencapai keterbukaan informasi yang diharapkan. “Tapi yang paling penting itu adalah dampak. Apa yang berubah. Apa yang diubah dengan kebijakan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
BPOM, sebagai lembaga yang konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berharap keterbukaan informasi dalam bidang obat dan makanan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya obat dan makanan yang aman. Komitmen ini tidak hanya berlaku di tingkat BPOM pusat, tetapi juga di seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Salah satu perwujudan komitmen keterbukaan informasi publik BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar adalah penyelenggaraan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat unit pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BPOM. Hasil monev terhadap 103 PPID Pelaksana BPOM pada 2024 menunjukkan 81 PPID Pelaksana (78,64) telah mencapai predikat Informatif. PPID BPOM merupakan LPNK pertama yang menginisasi Program Pemeringkatan Monev KIP Internal secara elektronik menggunakan aplikasi SIMOTIF (Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik).
Ayo buka informasi, penuhi hak publik untuk tahu! (HM-Nelly)
04 Sep 2025 48
09 Jul 2025 254
29 Apr 2025 609