“Jangan paranoid terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 (PerKI 1 Tahun 2021). Kami, Komisi Informasi Pusat, percaya dan yakin bahwa peraturan ini bukan merupakan beban baru yang memberatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik. Peraturan ini hadir menyikapi perkembangan informasi terkini. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mari berkolaborasi dan bersinergi dalam keterbukaan informasi untuk mewujudkan good governance di Indonesia.” Demikian pesan yang disampaikan Gede Narayana, Ketua Informasi Pusat, saat menutup acara Diseminasi PerKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pelayanan (SLIP), Selasa (14/09).
PerKI 1 Tahun 2021 yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 30 Juni 2021 merupakan gabungan penyempurnaan regulasi yang sebelumnya pernah ada yaitu PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Secara umum terdapat 10 isu atau materi perubahan yang terdapat dalam PerKI 1 Tahun 2021, yaitu terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.
Dalam sambutan pembukaannya. Gede Narayana mengungkapkan bahwa terdapat bab dan pasal khusus tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam PerKI 1 Tahun 2021 ini. “Sesuai dengan pesan Bapak Presiden, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Adanya bab dan pasal khusus dalam PerKI ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh badan publik,” tutur Gede Narayana. Satu lagi hal penting yang ditekankan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat adalah pentingnya PPID, karena PPID merupakan garda terdepan implementasi keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, M. Syahyan, bahwa berdasarkan PerKI 1 Tahun 2021 kelembagaan PPID terdiri atas Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Atasan PPID dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan badan publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan Publik. M. Syahyan menyatakan bahwa struktur kelembagaan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan badan publik.
Selain M.Syahyan, turut hadir sebagai narasumber dalam acara diseminasi ini adalah Hendra J. Kede (Komisioner KI Pusat) dan M.Imam Nasef (Akademisi FH Usakti). Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga, hadir menjadi moderator dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 260 orang perwakilan PPID badan publik, termasuk PPID Badan POM.
Dalam pemaparannya Imam Nasef menegaskan bahwa latar belakang pembaruan dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021 didasarkan pada permasalahan yang dihadapi badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik serta adanya perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu ditetapkan standar dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. “Salah satu pembaruan dalam PerKI ini adalah adanya penegasan tentang hak dan kewajiban Badan Publik. Serta semangat untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah se-transparan mungkin,” ungkapnya.
Setelah acara diseminasi hari ini, diharapkan PPID badan publik dapat semakin mengenal dan memahami PerKI 1 Tahun 2021 yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman tentang kualitas pelayanan informasi publik. Tugas selanjutnya, PPID badan publik wajib untuk meneruskan informasi ini dan memberikan pemahaman terutama terkait pengadaan barang dan jasa kepada internal jajaran badan publik, terutama KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dll. (PM - Nelly)
Biro Hukum dan Organisasi
04 Sep 2025 49
09 Jul 2025 255
29 Apr 2025 610