JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


Akses Informasi Tanpa Keterbatasan

Posting Oleh Administrator

dilihat 1573 kali


Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day/RTKD) adalah hari ketika seluruh orang di dunia merayakan hak untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh otoritas publik, atau hak atas informasi, yang diperingati setiap tanggal 28 September. Tanggal 28 September tersebut dideklarasikan sebagai Hari International untuk Akses Universal terhadap informasi oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada tanggal 17 November 2015.

 

Terkait hal tersebut, Komisi Informasi Pusat bersama Bank Indonesia menyelenggarakan Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dengan tema Akses Informasi Tanpa “Keterbatasan“ di Museum Bank Indonesia, Sabtu (24/09).

 

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini dapat dimaknai dari dua sisi, yaitu sisi publik dan sisi Badan Publik. “Ada informasi yang harus dibuka untuk publik oleh Badan Publik sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, dimana informasi ini bisa digunakan oleh publik untuk kepentingan mereka sendiri dan kepentingan sosialnya,” tutur Donny Yoesgiantoro. Lebih lanjut disampaikan bahwa Hak untuk Tahu ini dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.

 

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono dalam Welcoming Remarks-nya menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Selain sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban mengawal dan mengontrol pemerintah dalam proses pembangunan, pemberlakuan UU KIP juga merupakan momentum yang baik untuk membuktikan komitmen seluruh badan publik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia.

 

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner Komisi Informasi Pusat, Plt. Sekretaris KIP beserta jajaran, dan Direktur Departemen Komunikasi sekaligus PPID Bank Indonesia yang menjadi tuan rumah. Selain itu hadir Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan dan PPID Badan Publik, termasuk PPID Utama Badan POM, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Reghi Perdana.  

 

Beberapa rangkaian acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia antara lain Motivational Speech dari Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky H.P Manurung, pagelaran busana daerah dan penampilan tarian, penayangan video testimoni Badan Publik dalam berupaya mengoptimalkan praktik keterbukaan informasi publik untuk seluruh masyarakat Indonesia serta Talkshow yang dimoderatori oleh Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Hadir sebagai narasumber talkshow adalah Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, Senior Analyst Government Affairs and Public Policy Google Indonesia Arianne Santoso dan Influencer Andavi Da Lopez.

 

Saat sesi talkshow Samrotunnajah Ismail menyampaikan bahwa Hari Hak untuk Tahu Sedunia, merupakan momentum bagi Badan Publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Sedangkan bagi masyarakat, peringatan ini bisa menjadi kesempatan baik menggunakan haknya untuk mengetahui informasi dari Badan Publik. Terkait keterbukaan informasi, Arianne Santoso menuturkan bahwa misi Google secara umum adalah mengorganisasi informasi dunia agar dapat diakses secara universal dan juga bermanfaat. Sabtu pagi jalan-jalan ke Kota Tua, selamat Hari Hak untuk Tahu Sedunia! (PM-Nelly)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram