JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


PERKUAT KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPOM

Posting Oleh Administrator

dilihat 1587 kali


Bekasi - Harmonisasi Rancangan Peraturan BPOM tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerBPOM SLIP) sebagai bentuk komitmen pelayanan informasi publik di lingkungan BPOM telah selesai dilaksanakan, Jumat (18/11). Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana, SH., LLM. saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa PerBPOM SLIP diperlukan sebagai panduan bagi BPOM terkait pemberian layanan informasi publik. Dengan demikan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara penuh, sesuai dengan hak Warga Negara Indonesia di bidang keterbukaan informasi publik.

Selain memenuhi amanat Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dimana Badan Publik diminta menyusun dan menetapkan Standar Layanan, Rancangan PerBPOM SLIP juga dimaksudkan untuk menstandardisasi proses layanan informasi publik di lingkungan BPOM sehingga dengan kata lain, tidak ada perlakuan yang berbeda jika pemohon informasi meminta layanan baik kepada unit kerja di BPOM maupun Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Dalam paparannya, Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi BPOM Nelly L. Rachman menyampaikan latar belakang dari penyempurnaan dan revisi PerBPOM SLIP dimana sebelumnya pelayanan informasi publik di BPOM mengacu pada Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM serta SOP terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Penyempurnaan Rancangan PerBPOM SLIP terdiri atas (1) Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memuat struktur organisasi serta tugas dan wewenang PPID BPOM; (2) Klasifikasi informasi, termasuk Informasi yang Dikecualikan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan yang berbeda; (3) Standar Layanan Informasi Publik yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; (4) Bantuan kedinasan; dan (5) Pelaporan dan evaluasi termasuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan internal BPOM. Rancangan PerBPOM SLIP ini telah melalui forum konsultasi publik yang dilaksanakan pada Agustus 2022, dan telah mendapat masukan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), PPID Kementerian Pertanian, PPID Radio Republik Indonesia dan PPID Institut Teknologi Bandung

Sekretariat Kabinet yang diwakili oleh Teguh Perkasa menyampaikan bahwa mengingat Rancangan PerBPOM SLIP ini bersifat internal sehingga tidak memerlukan persetujuan Presiden dan dapat diundangkan. Tenaga Ahli KIP, Tya Tirtasari menyampaikan rancangan ini sebelumnya pernah dibahas bersama dengan Komisioner KIP, telah diberikan masukan dan disetujui.

Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan membahas pasal per pasal dalam rancangan PerBPOM SLIP yang dipandu Tri Wahyuningsih, Koordinator Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM.

Proses Harmonisasi PerBPOM SLIP tidak mengalami perubahan yang signifikan dan dapat diajukan untuk proses pengundangan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi mengucapkan terimakasih atas bimbingan dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet, dan Komisi Informasi Pusat dalam harmonisasi dan penyusunan rancangan peraturan ini.

Ayo Buka Informasi

Penuhi Hak Publik Untuk Tahu (PM-Silma)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram