Jakarta – Sebagai salah satu wujud komitmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterbukaan informasi publik, maka pada tahun 2023 ini BPOM kembali berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang diselenggarakan setiap tahun oleh Komisi informasi Pusat. Sejak 2019, BPOM telah berhasil meraih predikat tertinggi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik, yaitu kategori infomatif. Posisi BPOM tersebut merupakan tantangan bagi PPID BPOM untuk terus melakukan perkuatan dalam keterbukaan informasi di BPOM.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam Monev KIP Tahun 2023 ini, khususnya dalam hal Self Assesment Questionnaire (SAQ). SAQ ditahun 2023 lebih detail menggali implementasi setiap pasal dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Oleh karena itu, untuk mendapatkan arahan makna dari pertanyaan di SAQ, maka PPID BPOM menyelenggarakan konsultasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (04/09/2023)
Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro secara langsung menerima Reghi Perdana selaku PPID BPOM beserta Tim PPID BPOM. Dalam kesempatan yang sama, Tim PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga melakukan Konsultasi terkait Monev KIP.
Pada penjelasannya, Handoko Agung Saputro menekankan bahwa badan publik diperbolehkan menghitamkan informasi dalam suatu dokumen dengan syarat harus ada uji konsekuenasi yang membahas penghitaman tersebut. Sehingga hak-hak publik dalam mengakses informasi publik tetap dilindungi, dan penghitaman informasi juga ditujukan untuk melindungi kepentingan publik.
Selanjutnya Handoko menjelaskan terkait Istilah Daftar Informasi Publik Online (DIP online) yang terdapat dalam SAQ yaitu berupa menu pada website yang berisi Daftar Informasi Publik beserta tautan untuk mengakses dokumen tersebut. Tujuan DIP online ini agar Masyarakat dapat secara langsung mengakses informasi publik tanpa perlu melewati proses panjang pengisian formulir permohonan informasi publik dan proses selanjutnya.
Handoko juga menegaskan pentingnya melakukan publikasi Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan agar masyarakat sejak awal sudah mengetahui informasi yang dikecualikan, sehingga Masyarakat tidak melakukan permohonan informasi untuk informasi yang dikecualikan tersebut. Masyarakat pun dapat secara langsung mengajukan keberatan apabila tidak setuju terhadap klasifikasi informasi yang dikecualikan tersebut.
Konsultasi pengisian SAQ monev KIP ini tidak hanya memberikan kejelasan data dukung yang harus disiapkan BPOM, namun lebih dari itu, melalui konsultasi ini juga diperoleh capture nilai dasar keterbukaan informasi publik yaitu bagaimana suatu lembaga publik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi badan publik sesuai dengan harapan masyarakat. (PM - Uzi)
29 Apr 2025 46
20 Feb 2025 530
23 Jan 2025 1234