JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Berita PPID


Melalui Keterbukaan Informasi Publik yang Merata dan Berkeadilan, BPOM Wujudkan Masyarakat Sadar Obat dan Makanan Aman

Posting Oleh Administrator

dilihat 308 kali


Jakarta – Mewakili Kepala BPOM, Sekretaris Utama (Sestama) BPOM Jayadi menyampaikan paparan pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (12/11/2024). Mengusung judul “Kebijakan dan Strategi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang Merata dan Berkeadilan, Wujudkan Masyarakat Sadar Obat dan Makanan Aman”, Jayadi mengungkapkan apa yang menjadi kebijakan dan strategi BPOM dalam keterbukaan informasi publik dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik itu memiliki peran penting [dalam sistem pengawasan obat dan makanan, yang melibatkan] 3 stakeholder [BPOM] ini,” tutur Sestama yang sekaligus merupakan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM. “Bagi BPOM yang diberikan kewenangan, ini menjadi momen untuk membuka dan memberikan pertanggungjawaban bagaimana kinerja pengawasan BPOM itu bisa diawasi oleh masyarakat,” ungkapnya lebih lanjut. 

Sestama BPOM juga memaparkan kebijakan dan strategi yang dilakukan BPOM dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik yang merata dan berkeadilan. Strategi tersebut antara lain penguatan sumber daya manusia (SDM) dan koordinasi, dukungan anggaran, penguatan teknologi informasi, penguatan pelayanan dan penyebarluasan informasi publik digital dan non-digital yang memperhatikan aksesibilitas terhadap kelompok rentan, serta penguatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. 

Sementara untuk masyarakat dan pelaku usaha, keterbukaan informasi publik mewujudkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi obat dan makanan serta standar dan regulasi di bidang obat dan makanan. Keterbukaan informasi publik di bidang obat dan makanan akan membawa dampak positif terhadap pembentukan masyarakat sadar obat dan makanan aman, yang terlihat dari peningkatan nilai indeks kesadaran masyarakat terhadap obat dan makanan aman  setiap tahunnya.

Pada tahap presentasi uji publik ini, BPOM memberikan paparan secara bergantian dengan PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PPID Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PPID Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di Ruang Transparansi 1 mulai pukul 08.30 s.d. 10.10 WIB. Hadir sebagai tim penilai atau juri adalah Komisioner, sekaligus Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, perwakilan akademisi Hendri Jayadi Pandiangan, dan perwakilan media Yohan Wahyu.

Tim penilai menggali lebih lanjut tentang keterbukaan informasi publik di masing-masing badan publik kepada PPID pemapar. Pertanyaan yang diajukan, antara lain apakah badan publik mempunyai aplikasi selain website resmi untuk menjadi sarana penyampaian dan penyebarluasan informasi publiknya, upaya apa saja yang dilakukan badan publik untuk penguatan literasi sumber daya manusia (SDM) terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan penetapan informasi yang dikecualikan.

“Kepada BPOM, saat ini kan yang sedang menjadi isu persoalan di publik adalah terkait isu anggur muscat. Apakah BPOM sudah mengeluarkan rilis resmi terkait anggur tersebut, apakah berbahaya atau tidak, bagaimana edukasi BPOM terhadap publik,” demikian pertanyaan yang diajukan Rospita Vici Paulyn khusus kepada BPOM.

Menjawab pertanyaan tim penilai, Sestama BPOM menjelaskan bahwa BPOM memiliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi terbaru seputar obat dan makanan. Untuk literasi SDM, PPID BPOM telah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap 106 PPID Pelaksana di lingkungan BPOM. Hasilnya menunjukkan pada tahun 2023, 81% PPID Pelaksana BPOM mencapai predikat informatif.

Terkait isu anggur muscat, Jayadi menuturkan bahwa BPOM telah bekerja cepat dengan mengambil sampel anggur dari beberapa daerah yang menjadi pintu masuk dan melakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian, dapat disimpulkan bahwa anggur muscat yang beredar di Indonesia layak dan aman dikonsumsi masyarakat. Informasi terkait hasil uji ini telah disampaikan BPOM melalui konferensi pers bersama Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia. Tak hanya itu, BPOM juga telah menyusun penjelasan publik yang diunggah di website dan di media sosial sebagai konten informasi.

BPOM berharap agar berbagai kebijakan dan strategi penguatan keterbukaan informasi publik di bidang obat dan makanan dapat mewujudkan masyarakat yang sadar obat dan makanan aman. Keterbukaan informasi publik juga untuk menciptakan good and clean governance di lingkup kerja PPID BPOMAyo buka informasi, penuhi hak publik untuk tahu! (HM-Nelly)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling


Instagram