Berita PPID


Buktikan Komitmen Terbuka, BPOM Kembali Raih Predikat “Informatif”

Posting Oleh Administrator

dilihat 1177 kali


Jakarta - BPOM kembali menerima predikat Badan Publik “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Sekretaris Utama BPOM, Rita Mahyona mewakili Kepala BPOM di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12). BPOM berhasil mempertahankan predikat Informatif yang diperoleh sejak tahun 2020. Hal ini merupakan wujud komitmen BPOM sebagai lembaga yang mengimplementasikan keterbukaan informasi dan menyediakan akses informasi untuk masyarakat.

Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diikuti oleh 372 Badan Publik terdiri atas beberapa tahapan. Tahap pertama dilakukan dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh setiap badan publik dan BPOM berhasil memperoleh nilai hampir sempurna yaitu 99,8 pada tahap ini. Tahap berikutnya adalah presentasi uji publik. Tahap ini diikuti oleh Kementerian, Lembaga Negara - Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), serta Partai Politik yang memperoleh skor minimal 55 pada pengisian SAQ. Presentasi dilakukan dihadapan tim penilai yang terdiri atas Komisioner KI Pusat dan perwakilan dari akademisi/praktisi.

Pada tahap ini, Sekretaris Utama BPOM, Rita Mahyona selaku Atasan PPID menyampaikan paparan berjudul “Digitalisasi Keterbukaan Informasi, BPOM Dukung Indonesia Pulih dari COVID-19”. Dalam paparannya, Rita Mahyona menjelaskan tentang urgensi keterbukaan informasi Publik dalam dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), inovasi pelayanan informasi publik BPOM baik secara berkesinambungan maupun terkait penanganan COVID-19, serta strategi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan BPOM.

Tahap berikutnya yaitu visitasi badan publik. Pada tahap ini, tidak semua badan publik divisitasi oleh KI Pusat dan PPID BPOM menjadi salah satu dari 46 badan publik yang menerima visitasi KI Pusat. Dalam kunjungannya, Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa visitasi dilakukan dengan tujuan untuk memastikan konsistensi penyampaian data pada saat pengisian SAQ dengan kondisi yang ada di lapangan.

Setelah seluruh tahapan monev dilalui, akhirnya sinergi dan kerja bersama PPID BPOM beserta jajaran PPID Pelaksana membawa BPOM sebagai peringkat ke-4 pada kategori LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian) dengan nilai 98,88. Nilai ini meningkat 3,45 poin dari tahun sebelumnya yakni 95,43 pada tahun 2021. BPOM merupakan salah satu dari 122 Badan Publik mendapatkan peringkat informatif tahun 2022. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya terdapat 84 Badan Publik Informatif.

Turut hadir dalam acara Penganugerahan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini. “Akses informasi merupakan bagian yang penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Penghargaan ini tidak menjadikan PPID BPOM berpuas diri.  Pembenahan dan perbaikan terus menerus dilakukan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM. Dengan predikat Informatif, PPID BPOM berkomitmen bersama PPID Pelaksana untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik. PPID BPOM akan memperkuat pendampingan bagi PPID Pelaksana termasuk pelaksanaan monev internal dan meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. (PM-Irene, Nelly)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling