Berita PPID


Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, PPID BPOM Lakukan Studi Tiru ke PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Posting Oleh Administrator

dilihat 820 kali


Semarang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPID BPOM) terus melakukan pembenahan internal untuk penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di BPOM, salah satunya melalui koordinasi dan kolaborasi dengan PPID Badan Publik lainnya melalui kegiatan studi tiru. Studi tiru merupakan suatu konsep pembelajaran kepada institusi atau lembaga lain yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal untuk meningkatkan mutu atau perbaikan sistem.

Rabu (14/12), PPID BPOM melakukan studi tiru ke PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (PPID Pemprov Jateng) yang telah menerapkan best practice pelayanan informasi publik dengan predikat Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi dan memperoleh nilai tertinggi tahun 2021 dan 2022.

Diterima oleh Mashuri Sub Koordinator Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selaku PPID Pemprov Jateng Bidang Pelayanan Informasi, PPID BPOM yang diwakili oleh Nurvika Widyaningrum, Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat selaku Sekretaris PPID Utama dan 3 (tiga) orang perwakilan PPID Utama Bidang Dokumentasi, Pengelolaan, dan Pelayanan Informasi berkesempatan melakukan diskusi dan menggali lebih jauh pengelolaan informasi publik di PPID Pemprov Jateng. Turut hadir juga 2 (dua) orang perwakilan dari PPID Pelaksana Balai Besar POM di Semarang.

“Kami ingin mengetahui lebih mendalam tentang proses penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; pengelolaan pengumuman Informasi Publik; serta pelayanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas yang telah dilakukan oleh PPID Pemprov Jateng,” ujar Nelly L. Rachman selaku perwakilan PPID Utama Bidang Dokumentasi, Pengelolaan, dan Pelayanan Informasi, menyampaikan tujuan studi tiru.

Dalam penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, PPID Pemprov Jateng telah melibatkan secara aktif PPID Pelaksana di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembahasan dan pengujian konsekuensi atas Klasifikasi Informasi juga dilakukan secara saksama berdasarkan permintaan dari PPID Pelaksana sebagai pemilik informasi.

Pengumuman informasi publik yang dilakukan PPID Pemprov sudah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, termasuk pengumuman informasi pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Mashuri menjelaskan beberapa fasilitas layanan yang sudah disediakan oleh PPID Pemprov Jateng bagi penyandang disabilitas. “Kami menyediakan sarana dan prasarana fisik berupa kursi roda dan layanan audio pada website PPID Pemprov Jateng yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas sensorik,” jelasnya.

Kunci utama keberhasilan dalam pengelolaan informasi publik di PPID Pemprov Jateng adalah sinergi yang baik antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, sarana dan prasana yang memadai, serta komitmen tinggi dari pimpinan.

“Saat ini kami didukung oleh anggaran untuk peningkatan kompetensi SDM serta peningkatan sarana dan prasarana. Komitmen pimpinan juga sangat tinggi, salah satunya dalam kegiatan monitoring keterbukaan informasi, Pak Gubernur diupayakan hadir pada saat uji publik,” tambah Mashuri.

Koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara PPID BPOM dan PPID Pemprov Jateng melalui kegiatan studi tiru ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan informasi publik sehingga dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik. (Oke-PM)

 

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling