Berita PPID


Belajar Keterbukaan Informasi Publik Bersama PPID Pelaksana Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan

Posting Oleh Administrator

dilihat 288 kali


Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada setiap Badan Publik, termasuk Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.” Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Ratna Irawati saat menyampaikan arahannya pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Kamis (06/10).

 

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan keterbukaan informasi dan bagaimana mengelola informasi tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan harian. “Lebih jauh juga kita perlu mengetahui jenis informasi publik dan dokumentasi serta contoh implementasinya, bagaimana mengelola agar publik bisa mendapatkan informasi yang tepat dan bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi,” tutur Ratna Irawati lebih lanjut.

 

Selama kegiatan yang berlangsung kurang lebih 2,5 jam ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Dokumentasi, Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Nelly Rachman, yang menjadi narasumber, mengajak peserta untuk belajar bersama mengenai keterbukaan informasi publik. “Apakah ada yang dapat menyebutkan, setidaknya dua peraturan tentang keterbukaan informasi publik?” narasumber mengajukan pertanyaan pada awal pemaparan. Beruntung, salah satu peserta berhasil menjawab dan menyebutkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala BPOM tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. Dasar hukum atau standar layanan informasi publik, klasifikasi informasi, dan tata cara pelayanan informasi publik menjadi materi yang disampaikan kepada para peserta.  

 

Selanjutnya, Myra Vania, PFM Ahli Pertama Biro Hukum dan Organisasi yang menjadi narasumber kedua menyampaikan materi mengenai e-formulir PPID. Dalam pemaparannya, Myra Vania menjelaskan bagaimana cara pendokumentasian permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan melalui aplikasi Sistem Pelaporan Layanan (SIMPEL). 

 

Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab, tampak bahwa jajaran Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan semangat belajar tentang keterbukaan informasi dan berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit kerjanya.

 

Saat ini, PPID BPOM memang sedang melaksanakan pemetaan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM. Pemetaan ini merupakan tahap awal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus sebagai upaya penguatan PPID Pelaksana di lingkungan BPOM. (PM-Nelly)

Berita PPID






Statistik


Siaran Pers & Klarifikasi



Polling