Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM kembali menyelenggarakan Sharing Session sebagai rangkaian dari kegiatan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025. Sharing Session mengangkat tema ”Strategi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan yang Responsif dan Akuntabel sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik”. Sharing Session dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM selaku PPID BPOM, Deasywaty pada Kamis (23/1/2025).
“Salah satu upaya strategis BPOM untuk menjaga kualitas layanan informasi adalah melalui pemutakhiran DIP dan DIK. Pemutakhiran ini dilaksanakan untuk memastikan informasi yang disediakan tetap relevan, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” tegas Deasywaty dalam sambutannya.
Sharing session mendatangkan dua orang pakar dan praktisi keterbukaan informasi sebagai narasumber, yaitu Astrid Debora S. Meliala selaku Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Titi Susanti dari PPID Kementerian Keuangan.
“DIP hendaknya bermanfaat bagi badan publik dalam mempermudah petugas dalam penelusuran informasi, mempermudah koordinasi, mempersingkat waktu layanan dan membantu proses dokumentasi. Adapun bagi publik, DIP juga bermanfaat yaitu mempermudah dan mempercepat publik dalam memperoleh informasi” disampaikan Astrid dalam paparannya yang berjudul ‘Strategi Penyesuaian DIP dan DIK menghadapi Perkembangan Regulasi dan Dinamika Informasi’.
“PPID hendaknya berkoordinasi dengan fungsional Arsiparis untuk menentukan kode arsip dan waktu penyimpanan/retensi arsip atas informasi yang disediakan, sehingga memudahkan PPID untuk menelusuri dan mengetahui posisi suatu dokumen apabila terdapat permintaan informasi dari publik” dijelaskan Titi dalam paparannya yang berjudul ‘Implementasi Praktis: Penyusunan DIP dan DIK di Kementerian Keuangan’.
Peserta Sharing Session yang terdiri dari PPID BPOM dan PPID Pelaksana di lingkungan BPOM sangat antusias mengikuti kegiatan dan proaktif dalam berdiskusi dengan narasumber.
Komitmen PPID BPOM dalam menghadirkan layanan informasi yang mudah dan cepat, salah satunya diwujudkan dengan menghadirkan DIP dan DIK yang dimutakhirkan secara berkala minimal sekali dalam setahun. (Fauziah-Hukor)
09 Jul 2025 31
29 Apr 2025 389
20 Feb 2025 626