Jakarta - “Keterbukaan informasi, selain berperan penting dalam mendukung pengawasan Obat dan Makanan, juga merupakan salah satu upaya percepatan Reformasi Birokrasi BPOM pada area perubahan penataan tatalaksana,” demikian disampaikan Nurvika Widyaningrum, Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat BPOM selaku Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (4/10).
BPOM terlibat aktif menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Bimtek yang dihadiri kurang lebih 980 peserta tersebut, berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo, Komisi Informasi Pusat, dan Kementerian Keuangan.
Bimtek dilakukan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan PPID serta pelaksana PPID terkait perkembangan kebijakan dan praktik pelayanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik yang terbaru, sehingga dapat meningkatkan kinerja PPID.
“Tingkat pengetahuan masyarakat tentang PPID masih rendah. Harus ada perbaikan agar kinerja PPID dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Haysim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada kegiatan tersebut.
Syawaludin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam keterbukaan informasi publik. “Komitmen sebagian pimpinan badan publik yang masih rendah serta belum maksimalnya dukungan regulasi peran PPID merupakan salah satu kendala dalam implementasi keterbukaan informasi,” jelasnya.
Dalam paparannya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik menyebutkan bahwa Arah Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yaitu pengembangan aplikasi umum pelayanan informasi publik, pengajuan jabatan fungsional khusus untuk mendukung PPID, penambahan aktivitas Dinas Kominfo, serta memperjelas struktur PPID dan PPID Pelaksana.
Visi ke depan, semua PPID perlu terintegrasi melalui satu pintu, yang dirancang dengan konsep marketplace meta-data berupa informasi yang sering ditanyakan publik; reminder engine untuk update progress ke publik dan petugas; multiplatform; dan terintegrasi. Dengan adanya kebijakan PPID satu pintu ini, diharapkan semakin memudahkan publik mencari informasi publik secara efisien.
Ayo, Buka Informasi! Penuhi Hak Publik Untuk Tahu! (PM-Oke)
Jakarta – “Sebagai pedoman dalam pelayanan Infor...Selanjutnya
14 Mar 2023 636
Semarang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenta...Selanjutnya
15 Des 2022 820
Jakarta - BPOM kembali menerima predikat Badan Publi...Selanjutnya
14 Des 2022 1205